Senin, 24 November 2014

Relasi Gender dalam Agama Yahudi


Responding Paper
Relasi gender dalam agama Yahudi
Indana Zulfa (1111034000136)

Kesetaraan Perempuan dalam Perjanjian Lama dan Kitab-kitab Yahudi
Dalam kitab perjanjian lama, terdapat ayat yang berbunyi: "Maka aku berusaha untuk mengerti, menyelidiki, dan mencari kearifan di balik rencana dari berbagai hal serta memahami akan bodohnya kejahatan dan gilanya kebodohan. Aku merasa-kan (dia) lebih pahit dibandingkan kematian, (yakni;) perempuan yang merupakan perangkap yang hatinya adalah jebakan dan tangannya adalah belenggu. Laki-laki yang akan menghendaki Tuhan akan melepaskan diri darinya, tetapi bagi si pendosa maka ia akan memikatnya. Lihat.... Kata Sang Guru, inilah apa yang aku ketahui: Menambahkan satu hal kepada hal lainnya untuk menemukan rencana dari berbagai hal saat aku masih mencarinya. Tetapi tidak menemukan, aku menemukan laki-laki yang jujur di antara ribuan, namun tidak satu pun perempuan jujur di antara mereka".
Jelaslah bahwa status perempuan dalam agama Yahudi tidak lebih baik dibandingkan status mereka dalam masyarakat kuno lainnya. Seorang perempuan menjadi milik bapaknya sampai seorang laki-laki datang dan membelinya untuk dinikahi — orang yang akan mengawininya harus membayar mahar kepada sang bapak atau saudara laki-lakinya sebagai harga eceran dan setelah itu perempuan menjadi miliknya — si pemilik menjadi tuannya dan perempuan itu memanggilnya dengan sebutan: "Ba’i"-ku, yang berarti: "Tuan". Menurut hukum mereka, kontrak pernikahan adalah "Kontrak Perbudakan". Sumpah atau janji seorang perempuan tidak sah tanpa persetujuhan bapak atau suaminya, seperti dinyatakan dalam Numbers sebagai berikut:
"Ketika seorang gadis yang masih tinggal di rumah ayahnya berjanji kepada Tuhan atau mengikat dirinya dengan sumpah, dan bapaknya mendengar sumpah dan janjinya. Tetapi tidak berkomentar apa-apa kepada anaknya itu, maka semua janji dan setiap sumpah yang mengikatnya itu akan berlaku. Tetapi jika sang bapak melarangnya ketika ia mendengar tentang itu, baik sumpah maupun janjinya tidak akan berlaku; Tuhan akan membebaskan dia karena bapaknya telah melarang dia. Jika anak perempuan itu menikah, yakni menikahnya setelah dia bersumpah atau setelah bibirnya mengucapkan janji yang tergesa-gesa dan dia mengikatkan diri dengan janji dan sumpahnya itu, dan suaminya mendengar tentang itu. Tetapi tidak berkomentar apa-apa kepada-nya, maka sumpah dan janji yang mengikatnya itu akan berlaku. Tetapi jika suaminya melarang dia ketika mendengar tentang itu, maka berarti dia menghapuskan sumpah atau janji yang tergesa-gesa yang mengikatnya, dan Tuhan akan membebaskannya".

Ketidaksetaraan/Bias Gender dalam Perjanjian Lama dan Kitab-kitab Yahudi
Kaum perempuan di dalam bangsa dan agama Yahudi juga memang sudah dianggap najis dari awalnya. Jika serorang perempuan melahirkan seorang anak laki-laki — jika seorang perempu-an dianggap kotor selama 7 hari. Dia harus menunggu selama 33 hari sampai benar-benar bersih dan baru boleh masuk kuil kembali, dan jika seorang perempuan itu melahirkan seorang anak perempuan maka dia akan menunggu dua kali lebih lama. Hal ini jelas memberi kesan bahwa kaum Yahudi lebih menyukai anak laki-laki dibandingkan anak perempuan. Seorang perempuan juga dijauhkan karena dianggap kotor selama masa menstruasi. Barang siapa menyentuhnya atau menyentuh tempat yang sedang didudukinya, maka ia juga dianggap kotor sampai matahari terbenam — perempuan yang sedang menstruasi hanya bisa bersih kembali setelah mencuci dirinya dengan menggunakan air dingin. Suaminya tidak akan menyentuhnya, jikalau tidak ada orang yang memberikan kesaksian terhadap proses pembersihan tersebut.
Hukum bagi bangsa dan agama Yahudi yang berhubungan dengan perempuan tetap tidak berubah hingga kini, dengan memasukan peraturan dan ketetapan berikut ini mengenai perempuan:
Seorang perempuan harus dianggap kotor begitu dia merasa bahwa masa datang bulannya hampir mulai, meskipun tidak ada tanda-tanda yang jelas. Suaminya tidak boleh menyentuh dia, sekalipun dengan menggunakan jari kelingkingnya. Dia tidak boleh memberikan apa pun kepada istrinya, sekalipun barang yang bentuknya panjang sehingga tidak memungkinkan untuk bersentuh-an maupun mengambil sesuatu dari tangannya. Mereka juga tidak boleh saling memberi sesuatu dengan cara melemparkannya ke udara. Mereka tidak boleh makan bersama dalam satu meja, kecuali ada sesuatu yang memisahkan tempat mereka. Suami tidak boleh minum air yang tersisa di gelas istrinya, ataupun tidur sekasur dengannya. Mereka juga tidak boleh melakukan perjalanan dengan menggunakan kendaraan yang sama, mereka tidak boleh saling bersentuhan. Jika sang suami jatuh sakit dan tidak ada orang lain yang merawatnya maka dia harus mampu melakukan sepanjang dia tidak menyentuh kulitnya. Dilain pihak, jika sang istri jatuh sakit maka suaminya tidak boleh merawatnya meskipun tidak ada resiko menyentuhnya.
Seorang perempuan yang melahirkan anak dijauhkan karena dianggap kotor. Jika dia mela-hirkan anak laki-laki, dia akan tetap kotor selama 7 hari — dilain pihak,  jika perempuan melahir-kan seorang anak perempuan, dia akan tetap kotor selama 14 hari. Jika anaknya laki-laki, dia tidak boleh mandi selama 40 hari dan 80 hari jika anaknya perempuan.
Peraturan-peraturan ini jelas-jelas menunjukkan betapa hinanya kaum perempuan dalam pandangan agama Yahudi — kaum Yahudi lebih menyukai anak laki-laki dan menganggap perem-puan memang kotor dari awalnya. Mereka juga menganggap kaum perempuan sebagai sumber dosa dan cabul serta busuk. Hal ini jugalah yang menunjukkan  sejauh manakah agama Yahudi telah ber-ubah dan menyimpang selama berabad-abad untuk mendapat persetujuan mayarakat Modern.
Citra Perempuan dalam Tradisi Yahudi
Dalam agama Yahudi, laki-laki mempunyai posisi yang lebih dominan dibandingkan dengan perempuan. Dominasi ini menciptakan ketidakadilan gender. Ketika suatu perbuatan itu dilakukan oleh laki-laki, maka dianggap sebagai suatu kebenaran.
Seperti halnya dalam hukum waris agama Yahudi bahwa anak laki-laki lah yang merupakan pewaris utama dari orang tuanya. Kalau anak laki-laki ini banyak maka yang tertua lah yang lebih utama, dan memperoleh warisan dua kali lipat dari bagian saudara-saudara yang lain. Sedangkan anak perempuan yang belum berumur dua belas tahun tidak berhak menerima warisan. Dalam hukum perkawinan agama Yahudi poligami diharuskan dan jumlahnya tidak dibatasi, karena tidak terdapat larangan dan batasan untuk itu. Kedudukan seorang istri atau anak perempuan berdasarkan hukum Yahudi adalah lemah sekali. Seorang wanita yang sudah dikawinkan, menjadi seolah-olah dibeli oleh suaminya dari bapaknya, dan suaminya menjadi tuannya. Ia tak ubahnya sebagai anak kecil atau burung patah sayap. Ia tak berhak membeli ataupun menjual. Semua harta bendanya menjadi milik suaminya. Istri tidak berhak memiliki apa-apa selain maskawin yang diterimakan kepadanya.  Disamping itu, kaum wanita sebagai istri wajib melakukan semua pekerjaan rumah tangga, baik yang berat maupun ringan. Kewajiban ini harus dilaksanakan dengan taat.
Para Pendeta Yahudi telah memberikan sembilan kutukan yang dibebankan kepada wanita sebagai hasil dosa Adam & Hawa:  "Kepada wanita Tuhan memberikan sembilan kutukan dan kematian; beban berupa darah menstruasi dan darah keperawanan, kehamilan, kelahiran, membesarkan anak, penutupan kepala dalam dalam berkabung, menjadi budak ang melayani tuannya, tidak dipercaya kesaksiannya, dan setelah itu semua adalah kematian." Hingga saat ini, orang Yahudi Ortodoks, dalam setiap kali berdo'a mengatakan, "Terimakasih Kepada Tuhan, Raja Alam Semesta, Yang tidak  menjadikan kami seorang wanita".
Teologi Feminis dan Rekonstruksi Peran Perempuan dalam Kehidupan Masyarakat  Yahudi
Dalam upaya membangun tatanan baru dunia, pejuang Feminis Yahudi, berusaha melakukan koreksi terhadap dominasi laki-laki atas teologi dan marginalisasi serta eksklusi perempuan dari wilayah agama. Mereka mengembangkan teologi feminis, sebagaimana yang muncul di Inggris sejak abad ke-17. Teologi feminis berupaya membaca ulang teks suci dari perspektif perempuan dan mencari dasar teologis bagi pengakuan harkat dan martabat perempuan.
Menurut Erich Fromm seorang Yahudi, seorang Psikoanalisis Sosial berkebangsaan Jerman yang juga merupakan anggota Partai Sosialis Amerika era 1950-an, ia menyatakan bahwa hubungan antara kaum laki-laki  dan kaum perempuan  adalah hubungan antara sebuah kelompok yang menang dan yang kalah. Di Amerika Serikat tahun 1949 hal ini dianggap lucu ketika mengatakan demikian, apalagi di zaman sekarang ini. Karena sudah jelas bisa kita lihat, kaum perempuan di kota-kota besar tentu saja tidak tampak, tidak merasa, dan tidak bertindak seperti layaknya kelompok yang kalah. Dia menambahkan kaum perempuan telah menyelesaikan emansipasinya, dan oleh sebab itu berada sejajar dengan kaum laki-laki, dan membuatnya bisa tampil.

0 komentar:

Posting Komentar