Responding Paper
Relasi Gender dalam Agama Katholik
Indana Zulfa (1111034000136)
Kesetaraan dan Ketidaksetaraan Perempuan dalam Perspektif Katholik
Kesetaraan gender
dalam prespektif katolik tidak terlepas dari konteks tradisi dan budaya
khususnya budaya Yahudi. Kitab Suci Perjanjian Lama misalnya dalam kaca mata
Yahudi sarat dengan pandangan tentang Allah sebagai Bapa yang mahakuasa, suka
marah, menghukum. Pandangan Allah sebagai Bapa dalam masyarakat Yahudi ini
menunjuk pada dominan laki-laki, sehingga dasar membuat pranata kehidupan juga
atas dasar pandangan laki-laki. Dominasi ini menciptakan ketidakadilan dalam
masyarakat yang menggeser perempuan tanpa disadari oleh kaum perempuan itu
sendiri. Pranata kehidupan yang dibuat atas dasar peran laki-laki dianggap
sebagai suatu kebenaran. Perbedaan biologis di antara manusia menjadi objek
dasar pembuatan pranata kehidupan (pandangan seksis). Kitab Kejadian, Keluaran,
I Raja-raja, II Raja-raja, Yesaya, Yeremia, Yehezkiel, Hosea, dalam Perjanjian
Lama sangat sarat dengan peringatan akan penguasa sewenang-wenang yang membuat
pranata kehidupan tidak manusiawi ini.
Dalam
pemahaman tentang Kitab Suci orang Kristen, tidak dapat terlepas dari konteks,
latar belakang sosial, budaya, politik masyarakat penulisnya. Pandangan
terhadap perempuan dalam Kitab Suci juga tidak terlepas dari budaya patriarkhat
yang melatari penulisan kitab tersebut. Prespektif dan latar belakang penulis
sangat mewarnai isi tulisan. Contoh tentang penciptaan manusia . Versi 1:
Kejadian 1: 26-31, “ Maka Allah menciptakan manusia itu menurut gambarannya,
menurut gambaran Allah diciptakannya laki-laki dan perempuan …” Dari ayat ini
dapat dipahami bahwa perempuan dan laki-laki diciptakan secitra dengan Allah,
sama dan sederajad, dan sama-sama mendapat kebaikan dari sumber yang sama yaitu
Allah. Versi 2: Kejadian 2: 7-25 dan 3: 1-24, dalam ayat ini
dikatakan bahwa Allah menciptakan manusia dengan debu. Manusia pertama
diciptakan Tuhan adalah Adam. Kemudian dari tulang rusuk laki-laki
diciptakannya perempuan dan diberi nama Hawa. Perikop ini menimbulkan pandangan
bahwa perempuan merupakan manusia kedua (the second sex). Adam kemudian jatuh
ke dalam dosa karena bujukan Hawa. Dari perikop ini muncul pandangan misogini,
yang membenarkan bahwa perempuan sebagai sumber dosa. Gereja mengambil perikop
ini sebagai dasar relasi perempuan dan laki-laki serta ajaran moralitas
seksualitas. Pandangan misogini menjadi ideologi
dan menjadi dasar pandangan gereja terhadap kaum perempuan di mana melihat
perempuan sebagai “the second sex” dan “sumber dosa.” Dalam perkembangannya,
Gereja sudah berusaha merubah pandangan ini. Namun
dalam perkembangan selanjutnya, seiring dengan perkembangan zaman, Gereja
menolak ketidakadilan gender, baik dalam keluarga maupun dalam masyarakat.
Gereja memperhatikan dengan serius dasar-dasar ajaran agama, yaitu; tradisi,
teologi dan filsafat, kitab suci serta ajaran gereja dengan pastoral lainnya.
1.
Aspek Tradisi
Salah
satu sumber ajaran iman dan moral Katolik adalah tradisi. Tradisi gereja masih
dipengaruhi oleh budaya yang bersifat patriarkhis. Suami merupakan penguasa
dalam keluarga. Wanita diletakkan dalam posisi sub ordinat. Hal ini merupakan
suatu bentuk ketidakadilan gender yang mendasar. Namun Perjanjian Baru
memandang bahwa laki-laki dan perempuan adalah sama, sehingga dengan jelas
Perjanjian Baru menolak segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Berdasarkan
hal tersebut maka perlu diadakan perubahan penafsiran kitab suci, terutama
Kitab Perjanjian Lama.
2.
Aspek Teologi dan Filsafat
Dalam
Kristen, baik itu Katolik maupun Protestan, pencitraan Allah adalah sebagai
Bapak, sehingga muncul pandangan bahwa Allah adalah laki-laki. Hal ini
mengontruksikan suatu pemikiran bahwa laki-laki adalah penguasa dalam keluarga
sehingga sangat berpotensi menimbulkan kekerasan dalam rumah tangga.
Sesungguhnya hubungan manusia dengan Allah adalah bersifat personal sehingga
Allah dapat mempersonifikasikan diri sebagai Bapak maupun sebagai Ibu.
3.
Aspek Kitab Suci
Dalam
Kejadian 2 pasal 2 ayat (5) disebutkan bahwa perempuan merupakan manusia kedua,
perempuan sebagai penggoda. Teks normatif ini sangat berpotensi memunculkan
kekerasan dalam rumahtangga jika ditafsirkan secara salah. Padahal dalam
Kejadian 1 ayat (26) disebutkan bahwa Allah menciptakan laki-laki dan perempuan
sama secitra dengan Allah, keduanya adalah baik.
Dalam
Kitab Perjanjian Lama, banyak ketentuan-ketentuan yang menempatkan perempuan
sebagai mahkluk kedua, dan diposisikan pada posisi yang sub ordinat. Hal ini
sangat berpotensi memunculkan kekerasan psikologis dalam keluarga.
Status dan Peran Perempuan dalam Perspektif Katholik
Pencitraan
perempuan yang cenderung terasa tidak adil gender ini diperbaharui dan
diformulasikan kembali dalam Kitab Perjanjian Baru. Dalam Kitab Perjanjian
Baru, perempuan
mendapatkan posisi yang
sejajar dan setara dengan laki-laki. Yesus menempatkan perempuan pada posisi yang harus dihormati. Bahkan
karena dianggap terlalu memuliakan perempuan dan terlalu memperjuangkan
perempuan inilah kemudian Yesus ditangkap dan kemudian dihukum salib oleh
penguasa pada waktu itu yang memegang faham patriarkal.
Kedudukan
perempuan dalam agama Kristen tidak jauh berbeda dengan nasib perempuan Yahudi.
Agama Kristen memberikan sedikit perhatian terhadap isu-isu tentang perempuan.
Namun lahirnya agama Kristen tidak memperbaiki kondisi maupun hak-hak yang
patut perempuan peroleh.[1]
Agama Kristen sebagaimana agama Yahudi juga mempersepsikan perempuan sebagai
jenis kelamin kedua yang harus tunduk dan berada di bawah otoritas laki-laki.
Menurut
Alkitab, manusia pertama kali diciptakan ialah laki-laki (Genesis/1:26), yakni
Adam kemudian daripadanya diciptakan perempuan yakni Hawa (Eva).
“(21)
Lalu Tuhan Allah membuat manusia itu tidur nyenyak; ketika tidur, Tuhan Allah
mengambil salah satu rusuk daripadanya, lalu menutup tempat itu dengan daging.
(22) Dan dari rusuk yang diambil Tuhan Allah dari manusia itu, dibangunNyalah
seorang perempuan, lalu dibawaNya kepada manusia itu”.[2]
Pernyataan Alkitab ini mengisyaratkan bahwa perempuan
adalah ciptaan kedua (the second creation) sesudah laki-laki (Adam) dan secara
substansial laki-laki lebih utama dari perempuan, karena perempuan diciptakan
dari unsur laki-laki. Hal ini pun dikomentari oleh kalangan feminis, apalagi
jika dihubungkan keberadaan perempuan untuk melengkapi kebutuhan laki-laki,
seperti dalam Kitab Kejadian Pasal 18:
(18)
Tuhan Allah berfirman: “ Tidak baik, kalau manusia itu seorang diri saja. Aku
akan menjadikan penolong baginya, yang sepadan dengan dia”.
Dan
pasal ini mestinya tidaklah berkonotasi negatif,
yaitu untuk memecahkan kesendirian Adam, lalu diciptakan perempuan (Hawa) untuk
menemani sekaligus menolongnya. Pasal ini juga bisa berkonotasi positif
bahwa laki-laki tidak bisa hidup seorang diri dan kehadiran perempuan (Hawa)
untuk saling melengkapi.
Namun
tetap saja agama Kristen menganggap perempuan sebagai sumber kejahatan. Mereka
percaya bahwa setiap perempuan bersalah melakukan dosa asal dan dia
bertanggungjawab atas pengusiran Adam dari surga. Kisah Adam dan Hawa adalah
penyebab utama penindasan dan penghinaan terhadap perempuan dalam agama Kristen
selama beberapa abad. Hal ini sama dengan pandangan dalam agama Yahudi,
karena memang kitab Taurat yang disebut sebagai Perjanjian Lama hanya
dikembangkan menjadi Injil atau yang sekarang disebut sebagai Perjanjian Baru.
Peran Theologi Feminis Kristen dalam Merekonstruksi Peran Perempuan dalam
Kehidupan Masyarakat Katholik
Dalam bukunya In Memory of Hear, A Feminist Theological
Reconstruction of Christian Origin, Elisabeth Schussler Fiorenza
mendasarkan pemikirannya pada gagasan bahwa kaum perempuan di masa lampau tidak
hanya dimarginalkan dan dikorbankan, tetapi mereka juga menjadi agen sejarah
yang telah menghasilkan, membentuk, dan mempertahankan kehidupan sosial pada
umumnya dan hubungan sosio-religius Kristen pada awalnya.[3]
Elisabeth Schussler Fiorenza , Profesor perjanjian baru
dan theologi di Universitas Notre Dame, Indiana, Amerika Serikat itu secara
tegas menolak gagasan bahwa perempuan tidak memiliki arti bagi sejarah dan
kehidupan sosial kekistrenan. Sebaliknya, dalam buku itu, dia berusaha
memperlihatkan kedudukan perempuan di dalam dan di pusat narasi sejarah.
Gagasan dasar yang diangkatnya adalah “pada saat yang sama dalam kenyataan,
perempuan dan laki-laki telah bertindak dalam sejarah dan membentuk kehidupan
sosial politik, budaya dan keagamaan di masa lampau”. Untuk itulah dia
melakukan rekonstruksi teologis feminis tentang asal usul kekristenan.
Menurut Elisabeth, kerangka teoritis untuk melakukan
rekonstruksi sejarah teologis feminis memiliki arti penting untuk
mempertanyakan signifikansi historis dari kekuatan andrisentris yang
mengabaikan perempuan dalam penulisan sejarah. Dengan mempertanyakan kembali
bias kekuatan androsentrisme yang semacam itu, menurutnya akan membantu kita
dalam memahami pandangan tentang peran historis perempuan sekaligus di pusat
dan di sekeliling di berbagai hubungan sosial yang ada di dalam struktur
masyarakat yang patriarkat. Ini juga membantu kita dalam menelaah struktur
patriarkat baik sebagai sumber penindasan maupun sumber kekuatan bagi
perempuan.
Di indonesia juga sudah ada buku yang isinya sama dengan
pemikiran Elisabeth Schussler Fiorenza, dalam lima jilid buku tebal berjudul Sejarah
Gereja Katolik Indonesia, yang disunting oleh M.P.M Muskens, dosen KWI
(1972-1974), bisa ditemukan bebrapa narasi tentang perempuan, sedikit, dan itu
pun kebanyakan menyangkut pendirian tarekat religius perempuan. Dalam buku Indonesianisasi
karya Dr. Huub J.W.M Boelaars OFM Cap (2005) dan Catolics in Indonesia, A
Documented History karya Karel Steenbrink (2003).
Arus besar buku sejarah gereja Katolik kebanyakan masih
menarasikan sejarah para pemimpin dalam gereja serta perannya – yang kebanyakan
laki-laki – dan mengabaikan peran serta sumbangan perempuan. Buku sejarah
gereja yang tergolong masih baru misalnya, Menuju Gereja Mandiri Sejarah
Keuskupan Agung Semarang di Bawah Dua Uskup (1940-1981) karya G Budi
Subanar yang ditulis pada tahun 2005, juga hanya memunculkan sedikit narasi
tentang perempuan Katolik di dalamnya.[4]
[1] Fatima Nasif Umar, Menggugat Sejarah Perempuan:
Mewujudkan Idealisme Gender Sesuai Tuntunan Islam, Penerjemah: Burhan Wirasubrata
& Kundan D. Nuryakien (Jakarta: Cendekia Sentra Muslim), 2001, h. 46
[2]
Nasaruddin Umar, Argumen Kesetraan Gender: Perspektif al- Qur’an (Jakarta:Paramadina),
2001, h. 226-7
[3] Elisabet Schussler Fiorenza, Untuk Mengenang Perempuan Itu, Rekonstruksi
teologis feminis tentang asal usul kekristenan (Jakarta: BPK Gunung Mulia,
1997), h. 123
0 komentar:
Posting Komentar