Senin, 24 November 2014

Relasi Gender dalam Agama Hindu


Responding Paper
Relasi Gender dalam Agama Hindu
Indana Zulfa (1111034000136)

A.    Relasi Kuasa Dewa-dewa dan Dewi-dewi
Mitologi Hindu umurnya ribuan tahun, setua umur agama Hindu. Tahun kemunculan mitologi ini tidak pasti dan sukar diperkirakan secara tepat. Mitologi ini diyakini muncul bersamaan ketika Weda mulai berkembang di anak benua India. Pada saat itu lagu-lagu pujian pada Rig Weda (Weda pertama) mulai dinyanyikan. Lagu tersebut memuji-muji alam dan unsur-unsurnya, seperti: udara, air, petir, matahari, api, dan sebagainya. Hal tersebut diwujudkan dalam bentuk Dewa-Dewa yang memiliki gelar masing-masing sesuai dengan unsur alam, seperti Bayu, Baruna, Indra, Surya, Agni, dan sebagainya. Dewa-Dewi inilah yang akan menjadi bagian dari mitologi Hindu.
Menurut para sarjana masa kini, pada zaman Weda, Dewa-Dewi dalam mitologi Hindu masih dikonsepkan. Pada zaman ini, pemujaan dan mitologi mengenai Dewa-Dewa merupakan pengetahuan akan ilmu ketuhanan. Setelah zaman Weda, disusul oleh kebudayaan zaman Brahmana. Pada zaman ini, ilmu Weda dikembangkan dengan pengetahuan akan upacara keagamaan. Zaman ini ditandai dengan cenderungnya pelaksanaan upacara daripada pengajaran filsafat. Pada zaman ini mulai disusun kitab-kitab yang menceritakan tentang mitologi, legenda, kosmologi, dan sebagainya. Pada zaman Weda umat Hindu memohon anugerah dari para Dewa, sedangkan pada zaman Brahmana para Dewa memiliki kedudukan yang penting terutama dalam sistem upacara.Reruntuhan jembatan kuno antara India dan Sri Lanka, seperti terkisah dalam wiracarita Ramayana. Kini berada di dasar laut.
Zaman Purana merupakan perkembangan dari kebudayaan terdahulu. Zaman ini merupakan masa-masa ketika mitologi Hindu dihimpun. Pada zaman tersebut, Dewa-Dewi tersebut memiliki karakter khusus dan dilukiskan secara detail. Pada zaman ini pula, terjadi kisah epos Ramayana dan Mahabharata, yang dipercaya sebagai kejadian bersejarah. Pada epos Ramayana, dikisahkan bahwa Sri Rama dan bala tentaranya membangun sebuah jembatan dari India menuju Alengka (kini Sri Lanka). Reruntuhan jembatan kuno yang menghubungkan antara India dan Sri Lanka yang kini terpendam di dasar laut dianggap dan diyakini sebagai bukti sejarahnya. Bukti arkeologi sangat dibutuhkan untuk meyakinkan apakah cerita tersebut merupakan bagian dari sejarah atau mitologi belaka.
Mitologi Hindu tak lepas dari cerita para makhluk supranatural, seperti misalnya: Dewa, Asura, Raksasa, Detya, Gandharwa, Yaksa, dan lain-lain. Makhluk supernatural yang paling terkenal adalah Dewa, Asura, dan Raksasa. Dalam mitologi Hindu dikenal adanya Dewa-Dewi, yang mana Dewa-Dewi tersebut merupakan personifikasi dari alam atau sebagai perwujudan dari gelar kemahakuasaan Tuhan. Kepercayaan tentang dewa-dewi dalam agama Hindu sudah muncul sejak zaman Weda, yaitu pada masa agama Hindu baru berkembang. Dewa-dewi banyak disebut-sebut dalam Weda sebagai makhluk di bawah derajat Tuhan. Pada zaman Weda, dewa-dewi banyak dipuja sebagai pelindung diri manusia.
Para Dewa dan Dewi tinggal menurut tempatnya masing-masing, seperti misalnya: Dewa Siwa di gunung Kailasha, Dewa Wisnu di Waikuntha, Dewa Brahma di Satyaloka dan sebagainya. Namun, atas sifat-sifat gaib yang dimilikinya, para dewa dan dewi dapat muncul dengan cepat kapan saja dan dimana saja sesuai dengan keinginannya.
Dalam kebudayaan India, penggambaran terhadap para dewa dan dewi dituangkan dalam bentuk pahatan, ukiran, dan lukisan sesuai dengan atributnya. Atribut yang dimiliki oleh para Dewa disesuaikan dengan karakternya, misalnya: Dewa Agni berambut api, Dewa Wisnu bertangan empat dan memegang cakram, Dewa Brahma berwajah empat, dan sebagainya.
B.     Gender dalam Tradisi dan Teks-teks Hindu
Dalam masyarakat Hindu, bila keluarga belum melahirkan anak laki-laki, terasa ada yang kurang. Karena dalam pandangan Hindu, putra (anak laki-laki) yang akan menyeberangkan jiwa orangtua ke surga. Dalam agama Hindu, sejak awal kehidupan, perkawinan merupakan salah satu lembaga efektif. Dalam Weda Smerti disebutkan bahwa hendaknya laki-laki dan perempuan yang terikat dalam ikatan perkawinan berusaha dengan tidak jemu-jemu supaya mereka tidak bercerai dan jangan melanggar kesetiaan antara satu dengan yang lain. Perkawinan hanya sekali dan jangan melanggar kesetiaan.
Dasar hukum sebuah tradisi yang diturunkan adalah Dharma yang menjamin kesetaraan, keseimbangan terbebas dari pertentangan dualisme. Ini menjamin tidak ada perbedaan antara lemah dan kuat, kaya dan miskin, rakyat dan kaum bangsawan, laki – laki dan perempuan serta semua yang bersifat dualisme. Hal ini bertolak belakang dengan perilaku sebagian besar masyarakat Indonesia yang dikarenakan oleh warisan budaya feodalisme telah menunjukkan angka perilaku kekerasan terhadap pihak yang lemah, dalam hal ini khususnya perempuan dan anak-anak. Terdapatnya kecenderungan agama, budaya, tradisi adat ditafsirkan dengan menempatkan perempuan sebagai warga negara kelas dua sehingga terus menerus menjadi korban juga perlu mendapatkan perhatian dari semua pihak. Upaya untuk menafsir ulang tradisi adat, kebudayaan dan agama Hindu misalnya adalah sebuah upaya untuk memberikan akses perdamaian dan keadilan bagi semua mahluk, apapun latar belakang sosial, ekonomi, dan pilihan politiknya , atau jenis kelaminnya, semua orang tanpa terkecuali.
Berdasarkan pada teks-teks Sansekerta yang memperlihatkan pengaruh dan bias Brahman, kemaskulinan dan tradisi India utara, perempuan dalam tradisi Hinduisme memiliki posisi yang tidak setara dengan laki-laki. Hal ini misalnya tergambar dalam kehidupan anak-anak ahli Weda. Ia hanya diajari beberapa himne dan detail ritual untuk mempersiapkan peranannya sebagai isteri. Seorang Ibu juga hanya akan melatih anak perempuannya untuk melakukan aktivitas domestik. Demikian juga dalam hal pendidikan, sehingga akses laki-laki dan perempuan sangat senjang. Dalam kitab-kitab Brahman, perempuan diposisikan sebagai  silent partner, kecuali dalam ritual kelahiran anak atau pemberkatan cucu. Kendati Hinduisme menghargai perempuan sebagai ibu, namun perempuan secara umum terutama di abad pertama SM, seperti diposisikan sebagai kasta sudra, yang identik dengan kebodohandan kerendahan.
C.    Relasi Gender Dalam Agama Hindu Bali
Agama Hindu yang masuk ke Bali ikut memengaruhi relasi gender dalam masyarakat Bali. Konsep yang jelas terlihat adalah konsep kasta yang menyebabkan adanya pembagian masyarakat berdasarkan kasta (Lansing, 1995:27). Peraturan mengenai kasta tersebut memengaruhi adanya peraturan pernikahan antarkasta. Sistem patrilineal melalui konsep purusa yang mengutamakan laki-laki juga dipengaruhi oleh agama Hindu. Dalam Bowker disebutkan bahwa purusa yang berarti laki-laki diambil dari konsep agama Hindu. Dalam konsep tersebut  purusa merupakan suatu  kosmologi, materi pokok, dan dianggap sebagai penyebab efisiensi alam semesta.
Dalam Bowker disebutkan pula bahwa konsep purusa bersifat  kepahlawanan untuk kejayaan kitab suci Veda dan kesejahteraan semua makhluk. Merujuk hal tersebut, terlihat bahwa konsep purusa (laki-laki) dipengaruhi oleh agama Hindu dan dianggap hal utama bagi terciptanya harmoni bagi semua makhluk. Sistem patriarki Bali muncul melalui hukum patriarkat atau patrilineal tersebut. Dalam Panetje (1986:39) dijelaskan bahwa hukum kekeluargaan di Bali berdasarkan patriarchaat (patriarkat) yaitu hubungan seorang anak dengan keluarga bapaknya menjadi dasar tunggal bagi susunan keluarganya. Keluarga dari bapak atau keluarga dari pancar laki (kepurusa) adalah hal yang paling penting. Oleh karena itu, masyarakat Bali tetap mengidealkan kelahiran anak laki-laki (purusa). Menurut Panetje, keluarga dari pihak laki-laki mendapat perhatian lebih dahulu daripada keluarga dari pihak ibu. Namun, bukan berarti hubungan si anak dengan ibunya atau keluarganya dari pancar ibu (wadu) tidak ada artinya sama sekali. Hubungan dengan keluarga pancar wadu baru mendapat perhatian sesudah hubungan dengan keluarga bapaknya tidak ada lagi. Konsep purusa terimplementasi pula melalui pernikahan. Panetje (1986:116) menjelaskan bahwa perempuan Bali yang sudah menikah tinggal di keluarga suaminya. Perempuan serta anak hasil pernikahan tersebut masuk dalam garis kekerabatan keluarga suami atau bapaknya. Istri tidak lagi wajib memuliakan sanggah keluarga bapak kandungnya. Perempuan itu akan resmi mohon diri (mepamit) di sanggah asalnya dan di sanggah suaminya ia melaporkan diri sebagai anggota baru.

0 komentar:

Posting Komentar