Responding Paper
Relasi Gender dalam Agama Hindu
Indana Zulfa (1111034000136)
A.
Relasi Kuasa Dewa-dewa dan Dewi-dewi
Mitologi
Hindu umurnya ribuan tahun, setua umur agama Hindu. Tahun kemunculan mitologi
ini tidak pasti dan sukar diperkirakan secara tepat. Mitologi ini diyakini
muncul bersamaan ketika Weda mulai berkembang di anak benua India. Pada saat
itu lagu-lagu pujian pada Rig Weda (Weda pertama) mulai dinyanyikan. Lagu
tersebut memuji-muji alam dan unsur-unsurnya, seperti: udara, air, petir,
matahari, api, dan sebagainya. Hal tersebut diwujudkan dalam bentuk Dewa-Dewa
yang memiliki gelar masing-masing sesuai dengan unsur alam, seperti Bayu,
Baruna, Indra, Surya, Agni, dan sebagainya. Dewa-Dewi inilah yang akan menjadi
bagian dari mitologi Hindu.
Menurut
para sarjana masa kini, pada zaman Weda, Dewa-Dewi dalam mitologi Hindu masih
dikonsepkan. Pada zaman ini, pemujaan dan mitologi mengenai Dewa-Dewa merupakan
pengetahuan akan ilmu ketuhanan. Setelah zaman Weda, disusul oleh kebudayaan
zaman Brahmana. Pada zaman ini, ilmu Weda dikembangkan dengan pengetahuan akan
upacara keagamaan. Zaman ini ditandai dengan cenderungnya pelaksanaan upacara
daripada pengajaran filsafat. Pada zaman ini mulai disusun kitab-kitab yang
menceritakan tentang mitologi, legenda, kosmologi, dan sebagainya. Pada zaman
Weda umat Hindu memohon anugerah dari para Dewa, sedangkan pada zaman Brahmana
para Dewa memiliki kedudukan yang penting terutama dalam sistem
upacara.Reruntuhan jembatan kuno antara India dan Sri Lanka, seperti terkisah
dalam wiracarita Ramayana. Kini berada di dasar laut.
Zaman
Purana merupakan perkembangan dari kebudayaan terdahulu. Zaman ini merupakan
masa-masa ketika mitologi Hindu dihimpun. Pada zaman tersebut, Dewa-Dewi
tersebut memiliki karakter khusus dan dilukiskan secara detail. Pada zaman ini
pula, terjadi kisah epos Ramayana dan Mahabharata, yang dipercaya sebagai
kejadian bersejarah. Pada epos Ramayana, dikisahkan bahwa Sri Rama dan bala
tentaranya membangun sebuah jembatan dari India menuju Alengka (kini Sri
Lanka). Reruntuhan jembatan kuno yang menghubungkan antara India dan Sri Lanka
yang kini terpendam di dasar laut dianggap dan diyakini sebagai bukti
sejarahnya. Bukti arkeologi sangat dibutuhkan untuk meyakinkan apakah cerita
tersebut merupakan bagian dari sejarah atau mitologi belaka.
Mitologi
Hindu tak lepas dari cerita para makhluk supranatural, seperti misalnya: Dewa,
Asura, Raksasa, Detya, Gandharwa, Yaksa, dan lain-lain. Makhluk supernatural
yang paling terkenal adalah Dewa, Asura, dan Raksasa. Dalam mitologi Hindu
dikenal adanya Dewa-Dewi, yang mana Dewa-Dewi tersebut merupakan personifikasi
dari alam atau sebagai perwujudan dari gelar kemahakuasaan Tuhan. Kepercayaan
tentang dewa-dewi dalam agama Hindu sudah muncul sejak zaman Weda, yaitu pada
masa agama Hindu baru berkembang. Dewa-dewi banyak disebut-sebut dalam Weda
sebagai makhluk di bawah derajat Tuhan. Pada zaman Weda, dewa-dewi banyak
dipuja sebagai pelindung diri manusia.
Para Dewa dan Dewi tinggal menurut tempatnya
masing-masing, seperti misalnya: Dewa Siwa di gunung Kailasha, Dewa Wisnu di
Waikuntha, Dewa Brahma di Satyaloka dan sebagainya. Namun, atas sifat-sifat gaib yang dimilikinya, para dewa dan dewi
dapat muncul dengan cepat kapan saja dan dimana saja sesuai dengan
keinginannya.
Dalam
kebudayaan India, penggambaran terhadap para dewa dan dewi dituangkan dalam
bentuk pahatan, ukiran, dan lukisan sesuai dengan atributnya. Atribut yang
dimiliki oleh para Dewa disesuaikan dengan karakternya, misalnya: Dewa Agni
berambut api, Dewa Wisnu bertangan empat dan memegang cakram, Dewa Brahma
berwajah empat, dan sebagainya.
B.
Gender dalam Tradisi dan Teks-teks Hindu
Dalam
masyarakat Hindu, bila keluarga belum melahirkan anak laki-laki, terasa ada
yang kurang. Karena dalam pandangan Hindu, putra (anak laki-laki) yang akan
menyeberangkan jiwa orangtua ke surga. Dalam agama Hindu, sejak awal kehidupan,
perkawinan merupakan salah satu lembaga efektif. Dalam Weda Smerti disebutkan
bahwa hendaknya laki-laki dan perempuan yang terikat dalam ikatan perkawinan berusaha
dengan tidak jemu-jemu supaya mereka tidak bercerai dan jangan melanggar
kesetiaan antara satu dengan yang lain. Perkawinan hanya sekali dan jangan
melanggar kesetiaan.
Dasar
hukum sebuah tradisi yang diturunkan adalah Dharma yang menjamin kesetaraan,
keseimbangan terbebas dari pertentangan dualisme. Ini menjamin tidak ada
perbedaan antara lemah dan kuat, kaya dan miskin, rakyat dan kaum bangsawan,
laki – laki dan perempuan serta semua yang bersifat dualisme. Hal ini bertolak
belakang dengan perilaku sebagian besar masyarakat Indonesia yang dikarenakan
oleh warisan budaya feodalisme telah menunjukkan angka perilaku kekerasan
terhadap pihak yang lemah, dalam hal ini khususnya perempuan dan anak-anak.
Terdapatnya kecenderungan agama, budaya, tradisi adat ditafsirkan dengan
menempatkan perempuan sebagai warga negara kelas dua sehingga terus menerus
menjadi korban juga perlu mendapatkan perhatian dari semua pihak. Upaya untuk
menafsir ulang tradisi adat, kebudayaan dan agama Hindu misalnya adalah sebuah
upaya untuk memberikan akses perdamaian dan keadilan bagi semua mahluk, apapun
latar belakang sosial, ekonomi, dan pilihan politiknya , atau jenis kelaminnya,
semua orang tanpa terkecuali.
Berdasarkan
pada teks-teks Sansekerta yang memperlihatkan pengaruh dan bias Brahman,
kemaskulinan dan tradisi India utara, perempuan dalam tradisi Hinduisme
memiliki posisi yang tidak setara dengan laki-laki. Hal ini misalnya tergambar
dalam kehidupan anak-anak ahli Weda. Ia hanya diajari beberapa himne dan detail
ritual untuk mempersiapkan peranannya sebagai isteri. Seorang Ibu juga hanya
akan melatih anak perempuannya untuk melakukan aktivitas domestik. Demikian
juga dalam hal pendidikan, sehingga akses laki-laki dan perempuan sangat
senjang. Dalam kitab-kitab Brahman, perempuan diposisikan sebagai silent
partner, kecuali dalam ritual kelahiran anak atau pemberkatan cucu. Kendati
Hinduisme menghargai perempuan sebagai ibu, namun perempuan secara umum
terutama di abad pertama SM, seperti diposisikan sebagai kasta sudra, yang
identik dengan kebodohandan kerendahan.
C.
Relasi Gender Dalam Agama Hindu Bali
Agama
Hindu yang masuk ke Bali ikut memengaruhi relasi gender dalam masyarakat Bali.
Konsep yang jelas terlihat adalah konsep kasta yang menyebabkan adanya
pembagian masyarakat berdasarkan kasta (Lansing, 1995:27). Peraturan mengenai
kasta tersebut memengaruhi adanya peraturan pernikahan antarkasta. Sistem
patrilineal melalui konsep purusa yang mengutamakan laki-laki juga dipengaruhi
oleh agama Hindu. Dalam Bowker disebutkan bahwa purusa yang berarti laki-laki
diambil dari konsep agama Hindu. Dalam konsep tersebut purusa merupakan
suatu kosmologi, materi pokok, dan dianggap sebagai penyebab efisiensi
alam semesta.
Dalam Bowker disebutkan pula bahwa konsep purusa
bersifat kepahlawanan untuk kejayaan kitab suci Veda dan kesejahteraan
semua makhluk. Merujuk hal tersebut, terlihat bahwa konsep purusa (laki-laki)
dipengaruhi oleh agama Hindu dan dianggap hal utama bagi terciptanya harmoni
bagi semua makhluk. Sistem
patriarki Bali muncul melalui hukum patriarkat atau patrilineal tersebut. Dalam
Panetje (1986:39) dijelaskan bahwa hukum kekeluargaan di Bali berdasarkan
patriarchaat (patriarkat) yaitu hubungan seorang anak dengan keluarga bapaknya
menjadi dasar tunggal bagi susunan keluarganya. Keluarga dari bapak atau
keluarga dari pancar laki (kepurusa) adalah hal yang paling penting. Oleh
karena itu, masyarakat Bali tetap mengidealkan kelahiran anak laki-laki
(purusa). Menurut Panetje, keluarga dari pihak laki-laki mendapat perhatian lebih
dahulu daripada keluarga dari pihak ibu. Namun, bukan berarti hubungan si anak
dengan ibunya atau keluarganya dari pancar ibu (wadu) tidak ada artinya sama
sekali. Hubungan dengan keluarga pancar wadu baru mendapat perhatian sesudah
hubungan dengan keluarga bapaknya tidak ada lagi. Konsep purusa terimplementasi
pula melalui pernikahan. Panetje (1986:116) menjelaskan bahwa perempuan Bali
yang sudah menikah tinggal di keluarga suaminya. Perempuan serta anak hasil
pernikahan tersebut masuk dalam garis kekerabatan keluarga suami atau bapaknya.
Istri tidak lagi wajib memuliakan sanggah keluarga bapak kandungnya. Perempuan
itu akan resmi mohon diri (mepamit) di sanggah asalnya dan di sanggah suaminya
ia melaporkan diri sebagai anggota baru.
0 komentar:
Posting Komentar